I regret deeply that I have chose SBY as President. This country is on the edge of brokenness and he just take silence, none. Well, it seems Partai Demokrat is in my blacklist.
How can Supreme Court is superseded by local authority? GKI Yasmin already being granted from the Supreme Court which is a sign of this country's approval -- including our fellow Moslem brothers and sisters.
Why a few radicals could dictate the whole country?
How can Supreme Court is superseded by local authority? GKI Yasmin already being granted from the Supreme Court which is a sign of this country's approval -- including our fellow Moslem brothers and sisters.
Why a few radicals could dictate the whole country?
Sudahkah anda membaca hasil putusan dari MK??
ReplyDeleteSebaiknya lakukan recek dari berbagai sumber sebelum membuat pernyataan.
Silahkan unduh surat pernyataannya di sini:
hal 1: http://www.forkami.com/downlot.php?file=Surat%20yang%20disembunyikan.jpg
hal 2: http://www.forkami.com/downlot.php?file=Surat%20yang%20disembunyikan2.jpg
Tidak ada kata2 bahwa GKI Yasmin diizinkan mendirikan bangunan di tanah itu.
Masalah utama terjadi pada tahun 2006 yang lalu dimana terjadi tindakan pemalsuan tanda tangan warga. Karenanya IMB dicabut pada tahun 2011, tidak dibekukan lagi.
Putusan MK menyatakan bahwa pengurus GKI Yasmin dipersilahkan melakukan pengajuan hukum mengenai pencabutan IMB tersebut.
Tanggal 1 Juni 2011, Mahkamah Agung menjawab
surat GKI Yasmin itu, dengan surat No.45/Td.TUN/VI/2011.
Surat ini berisi 5 POIN, yg intinya :
1) Menjelaskan keinginan GKI Yasmin meminta fatwa.
2) Menguatkan putusan MA tgl 9 desember 2010 yang memerintahkan walikota Bogor membatalkan SK Pem-BEKU-an IMB oleh Dinas Tata Kota. (ingat, Walikota sudah menjalankan Putusan MA ini tgl 8 Maret 2011)
3) kewajiban melaksanakan putusan Pengadilan yg
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap a quo;
4) tentang mekanisme pelaksanaan eksekusi. dan,
5) apabila GKI merasa dirugikan imb nya di CABUT,
maka dipersilahkan mengajukan gugatan kepada
pihak Walikota Bogor.
Sekali lagi, pihak gubernur sudah menjalankan putusan MK tersebut, dan GKI dipersilahkan mengajukan gugatan bila merasa dirugikan. melalui jalur HUKUM.
silahkan dikonfirmasi.
Saya berusaha mencari sumber asli tulisan tersebut, tetapi tidak dapat menemukannya. Apalagi Anda mengutip Forkami, silakan buka Thread ini:
Deletehttp://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=12582933
Sedikit tambahan. Kalau Anda baca blog ini dari awal sampai akhir, saya _tidak_ pernah membawa isu-isu agama. Bahkan, _saya_ membela tuduhan bahwa orang Islam itu penyebar keangkaramurkaan. (lihat komentar di Faith Intertwined)
DeleteSaya memang seorang Kristen, tetapi saya juga manusia yang takut kepada ketidakpastian. Iman saya tidak sekuat orang-orang yang rela mati terbakar di kota Roma dulu. Kasus ini begitu dekat karena mempengaruhi saya.
Saya takut kalau-kalau besok gereja saya selanjutnya. Lebih lagi, saya takut kalau ada orang-orang yang sumbunya mulai pendek dan melawan balik.
Kalau itu terjadi, agama saya (Kristen) dan Islam pasti jadi olokan dunia. Justifikasi bahwa agama itu adalah mudarat bagi dunia. Siapa pun yang menang pasti kalah. :(