Terkait dengan postingan Narpati di sini dan di sini, saya sungguh sangat prihatin dengan kondisi ini. Apakah kini hukum itu bisa seenaknya dibuat? Dasar hukum kita sudah jelas dan setiap orang wajib menaatinya. Akan tetapi, sebuah hukum adalah hukum jika dia menjadi suatu aturan yang jelas dan sosialisasi yang benar.
Apa jadinya kalau aparat kita seenak jidatnya menerapkan aturannya sendiri? Apalagi kepala Dishub ini kenapa bisa jadi kepala, sih? Apa, sih, pendidikan terakhirnya? APA DIA TIDAK TAHU KALAU HUKUM ITU TIDAK BISA DIPAKAI BUAT MAIN-MAIN?
Pertama, kata KHL tidak pernah diperkenalkan dalam ujian SIM sebagai Kecuali Hari Libur dan kata itu tidak pernah ada. Kedua, dalam hal pemasangan tersebut, Dishub tidak mengadakan sosialisasi sehingga ada jangka waktunya sebelum polisi menegakkan hukum tersebut. Sosialisasi hukum seperti ini harus berlangsung secara NASIONAL karena melibatkan perubahan perangkat hukum yang berlaku, yakni rambu.
Huh, jadi ingat peraturan 3 menteri yang diskriminatif itu.
Apa jadinya kalau aparat kita seenak jidatnya menerapkan aturannya sendiri? Apalagi kepala Dishub ini kenapa bisa jadi kepala, sih? Apa, sih, pendidikan terakhirnya? APA DIA TIDAK TAHU KALAU HUKUM ITU TIDAK BISA DIPAKAI BUAT MAIN-MAIN?
Pertama, kata KHL tidak pernah diperkenalkan dalam ujian SIM sebagai Kecuali Hari Libur dan kata itu tidak pernah ada. Kedua, dalam hal pemasangan tersebut, Dishub tidak mengadakan sosialisasi sehingga ada jangka waktunya sebelum polisi menegakkan hukum tersebut. Sosialisasi hukum seperti ini harus berlangsung secara NASIONAL karena melibatkan perubahan perangkat hukum yang berlaku, yakni rambu.
Huh, jadi ingat peraturan 3 menteri yang diskriminatif itu.
Comments
Post a Comment